PUSKESMAS KARANGPILANG KABUPATEN LAMONGAN
Lainnya

Syarat Mengurus PIRT Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan

Jumat, 29 Juli 2022
4.079x dilihat
Foto: Syarat Mengurus PIRT Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan

PENGURUSAN PIRT

Syarat :

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Untuk Keterangan lebih lanjut, datang langsung ke Ruang Kesling Puskesmas Karangpilang pada Jam Kerja.